JAKARTA – Cara menghitung UMK per hari. Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam, di mana kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%.
Adapun penetapan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Cara menghitung UMK per hari
Berdasarkan catatan Okezone yang dikutip pada Selasa (29/11/2022), aturan mengenai upah pekerja harian ada dalam Pasal 17 PP tentang Pengupahan.
Berikut cara menghitung upah pekerja per hari:
Follow Berita Okezone di Google News