BATAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) baru tahun ini mengalami kenaikan. Namun jumlah pembaayaran WP mengalami penurunan.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh merinci, pada 2021 jumlah WP baru mencapai 3,4 juta dan yang melakukan pembayaran 816 ribu WP. Adapun jumlah pembayarannya mencapai Rp7,7 triliun.
Baca Juga:Â Ancaman Resesi, Penerimaan Pajak Diprediksi Menantang di 2023
Sementara itu, hingga kuartal III 2022 jumlah WP baru mencapai 3,8 juta dan yang melakukan pembayaran hanya 385 ribu WP. Dengan jumlah pembayaran sebesarp Rp3,2 triliun.
"Jadi memang secara jumlah WP yang melakukan pembayaran dan jumlah pembayarannya mengalami penurunan," kata dia di Batam, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga:Â Bikin Happy Sri Mulyani, Penerimaan Pajak 2022 Lebihi Target Rp1.485 Triliun
Dia menjelaskan penyebab menurunnya jumlah pembayaran WP tersebut salah satunya karena banyak pembuatan NPWP untuk tujuan pribadi. Dia memberi contoh, orang yang ingin melakukan transaksi jual beli properti kemudian membuat NPWP baru.
"Ini memang kita masih self assesment sistemnya, contoh misal ada yang transaksi jual beli properti mereka bikin NPWP jadi membayar pajak, jadi itu sifatnya self assesment," imbuhnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News