JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 16,82 juta Wajib Pajak (WP) per 24 November 2022.
Jumlah tersebut naik 6,68% secara year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2021 lalu yang sebanyak 15,77 juta WP.
"Penyampaian SPT 16 juta ini jadi basis untuk kita lihat, apa yang disampaikan WP kita teliti untuk kemudian kita nanti pastikan bahwa WP menyampaikan SPT kemudian melakukan kewajibn pembayaran," ucapnya di Batam, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut dia merinci, penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 15,68 juta WP.
 BACA JUGA:NIK Jadi NPWP, DJP Sebut untuk Perbaiki Sistem Perpajakan
Adapun penyampaian SPT Tahunan Badan naik sebesar 6,46% yoy dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 1,08 juta WP.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi naik sebesar 6,70% yoy dibandingkan periode sama 2021 sebanyak 15,77 juta WP.
"Dari 19,08 juta wajib pajak (WP) total, SPT diterima total 16,82 juta WP, dibandingkan tahun lalu 2021 (sebanyak) 15,77 juta WP, ada pertumbuhannya 6,68% (yoy), dimana Badan tumbuh 6,46% (yoy) dan Orang Pribadi tumbuh 6,70% (yoy)," ujar Aim.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News