BATAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim reformasi perpajakan terbukti bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Hingga 31 Oktober 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.448,17 triliun. Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1%n(YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja penerimaan pajak yang baik, dmpak reformasi perpajakan melalui implementasi Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sudah kita lihat dampaknya di Oktober 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor di Batam, Rabu (30/11/2022).
 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Oktober 2022 Melambat, Ini Penyebabnya
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4% tumbuh 43,7%, perdagangan 24,8% tumbuh 64,4%, jasa keuangan dan asuransi 10,6% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,5% tumbuh 188,9%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0% tumbuh 3,0%,” ujarnya.
Lebih lanjut, Neil juga menyampaikan perkembangan terkini penerimaan yang terkait implementasi UU HPP, yaitu:
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News