JAKARTA - Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang pada Bab XII akan mengatur tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Dalam salah satu pasal RUU PPSK berisi pemindahkan perijinan, pengawasan dan pembinaan KSP dari kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menilai pengawasan koperasi kurang tepat jika di bawah OJK. Sebab, koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan ekonomi lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional FORDEBI Aji Dedi Mulawarman berpendapat bahwa koperasi yang di dalamnya termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang berbasis tolong menolong antar anggota sebagaimana Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerjasama.
Artinya, Koperasi tidak semata-mata mencari profit tetapi juga memberikan benefit. Koperasi juga mengedepankan kesejahteraan para anggotanya yang merupakan pengguna jasa Koperasi sekaligus sebagai pemilik Koperasi itu sendiri. Di sinilah Fordebi melihat bentuk Koperasi sejalan dengan Ekonomi Islam.
"Ekonomi Islam mengajarkan bagaimana setiap usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia semata tetapi juga keuntungan ukhrawi, yang disebut sebagai konsep falah. Dalam hal tersebut Koperasi yang memegang prinsip dari, oleh dan untuk anggota dapat mengimplementasikan konsep falah dengan mengembangkan benefit dari kegiatannya " katanya, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News