JAKARTA - Cara mudah aktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan dapat membantu Anda yang sedang membutuhkan untuk biaya berobat.
Masyrakat dapat melakukan pengaktifan kembali Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan. Namun dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
Syarat penerima program bantuan kesehatan ini yaitu warga negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
 BACA JUGA:Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (30/11/2022), berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan:
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP.
Â
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News