JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memperketat pengawasan tahun depan seiring meningkatnya pelanggaran. KPPU akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU di 2023.
Penguatan pengawasan antara lain pada kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan hingga simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.
“Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar”, tegas Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar.
Pasalnya, pada 2022, praktik di KPPU menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). Dia menilai, kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News