BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi fintech peer to peer lending (P2P) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Saat ini terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin, namun sebanyak 61 fintech P2P lending mengalami profitabilitas negatif alias masih rugi.
Beberapa perusahaan di Fintech P2P juga memiliki beban operasional yang cukup tinggi dan bahkan berada di atas level 100%.
"Masih banyak perusahaan fintech negatif profitabilitasnya, dari 102 fintech berizin sebanyak 61 fintech negatif, 41 perusahaan profitabilitas positif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono saat diskusi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022).
 BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Ini Rinciannya
Menurut data statistik fintech yang dilansir OJK, kerugian fintech P2P lending mencapai sekira Rp142 miliar per Oktober 2022.
Sementara, outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp49,34 triliun atau meningkat 76,80% yoy. Outstanding pinjaman kepada sektor UMKM sebesar 35,83% dari total outstanding pinjaman.
"Untuk ekuitas 99 perusahaan masih positif, 3 masih negatif," katanya.
Aturan terbaru Fintech P2P Lending yang tertuang di POJK 10/2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Namun, kewajiban tersebut dilakukan bertahap sejak diundangkan 4 Juli 2022.
Secara rinci, pada tahun pertama setelah aturan diundangkan kewajiban ekuitas minimal fintech lending sebesar Rp2,5 miliar, tahun kedua bertambah menjadi Rp7,5 miliar, dan tahun ketiga baru wajib Rp12,5 miliar.
Sebelumnya, OJK mengungkap 15 pinjaman online (pinjol) legal belum memenuhi modal minimum. 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) tersebut belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan OJK.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News