JAKARTA - Pengurus AJB Bumiputera 1912 mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini. Pertemuan dilakukan untuk membahas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP).
RPK yang disusun manajemen dinilai masih perlu dilakukan penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan melaui surat OJK yang disampaikan pada 24 November lalu kepada AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga:Â Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Mediasi dengan OJK, Hasilnya?
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Bagus Irawan mengatakan, perusahaan berencana melakukan pengurangan liabilitas melalui haircut sebesar 12,5%. Namun kebijakan ini dinilai belum cukup membuat AJB Bumiputera dalam kondisi sehat.
"Oleh sebab itu untuk kebijakan pengurangan liabilitas yang akan di ubah, perlu dilakukan Sidang Luar Biasa BPA," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, Curhat Anaknya Tak Bisa Kuliah
"BPA diberikan waktu oleh OJK RI 1 (satu) bulan untuk kembali menyempurnakan RPK AJB Bumiputera sejak surat OJK nomer S-247/NB.23/2022 terbit," sambungnya.
Bagus mengungkapkan, selepas dari pertemuan dengan OJK, BPA akan melaksanakan SLB secepatnya. Menurutnya hal itu merupakan bagian dari kepatuhan AJB Bumiputera terhadap OJK selaku pihak regulator.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News