JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2023.
UMK Bekasi 2023 Rp5,1 juta lebih tinggi dibanding UMP Jakarta 2023 Rp4,9 juta. Bahkan Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179.
Berikut fakta UMP Jakarta jika dibandingkan dengan UMK Bekasi pada tahun 2023 yang dirangkum Okezone, Minggu (4/12/2022):
1. UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta. Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
2. UMK Bekasi Naik Jadi Rp5,1 Juta
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK Bekasi 2023 naik 7,2% menjadi Rp5.137.575.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).
Follow Berita Okezone di Google News