JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 sebesar Rp600 ribu bisa diambil pekerja yang memenuhi syarat hanya dengan KTP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang merasa telah memenuhi syarat menerima BSU 2022 bisa mengecek secara mandiri untuk mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.
Baca Juga:Â Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Putri seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pemerintah memberikan BSU Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Baca Juga:Â Berikut Deretan dan Fakta Bansos yang Cair Desember 2022, Ada BLT hingga PKH
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan BSU tahun 2022 tanggal 20 Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News