JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah usang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan pada RUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan wajib tidak bisa lagi di ditarik karena akan menjadi modal koperasi.
"Modal, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam.
 BACA JUGA:RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM
Dia menjelaskan hal tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.
Selain itu ketentuan baru yang juga disusun dalam RUU tersebut bahwa modal modal anggota dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News