JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 akan hangus jika melebihi 20 Desember 2022 jika pekerja tidak segera mengambil. Untuk itu, para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos.
"Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir Antara, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.
"Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia," katanya.
Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News