JAKARTA โ BLT UMKM 2022 terus disalurkan kepada pelaku usaha. BLT Ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
BLT UMKM merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di Indonesia.
Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.
Jika dilihat dari sudut pandang pelaku UMKM, bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Selain itu juga sebagai modal tambahan untuk UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone, Jumat (9/12/2022):
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News