Share

Restitusi Pajak Capai Rp280 Triliun hingga Desember 2022, Naik 42,9%

Atikah Umiyani, MNC Portal · Senin 16 Januari 2023 19:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 320 2747406 restitusi-pajak-capai-rp280-triliun-hingga-desember-2022-naik-42-9-gmMeqcO7KC.png Restitusi Pajak 2022. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp280,41 triliun.

"Secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: 9 Fakta DJP Incar Pajak Crazy Rich hingga Fasilitas Mewah dari Kantor

Dia merincikan, realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60% YoY.

Baca Juga: Awas Kena Denda! Begini Cara Lapor SPT Tahunan, Terakhir Maret Ya

"Dan restitusi PPh pasal 25/29 sebesar Rp47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% YoY)," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Neilmadrin menambahkan, sementara rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat yang tercatat Rp128,20 triliun atau tumbuh 62,60% YoY.

"Sedangkan, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp34,71 triliun atau menurun 3,02% YoY) dan restitusi normal Rp117,50 triliun atau menurun 16,05 YoY," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini