Share

Pajak Reklame di Jakarta Naik hingga 275%, Pengusaha Hotel Keberatan!

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Rabu 18 Januari 2023 07:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 320 2748321 pajak-reklame-di-jakarta-naik-hingga-275-pengusaha-hotel-keberatan-i9ouTGDaeb.png Nilai Sewa Reklame di Jakarta Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Pengsuha Hotel dan Restoran DKI Jakarta menolak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame. Dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga 275%.

Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno mengatakan, peningkatan pajak reklame dinilai sangat tinggi. Hal ini dapat mengganggu ketahanan bisnis perhotelan dan restoran DKI Jakarta.

Baca Juga: Pajak Daerah Tumbuh Jadi Rp209,47 Triliun di 2022, Sri Mulyani: Perekonomian Membaik

"PHRI DKI Jakarta meminta pajak reklame yang 275% itu dapat di diskon lagi sehingga kita bisa bernapas. Karena kenaikan yang 275% itu kan sangat-sangat nyata," ujar Sutrisno, Rabu (18/1/2023).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemeritah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang terkait pajak reklame yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Restitusi Pajak Capai Rp280 Triliun hingga Desember 2022, Naik 42,9%

"Kamu memohon agar ada peninjauan ulang tentang hal ini dan ada upaya nyata untuk menurunkannya ataupun kebijakan yang lebih ramah," kata Sutrisno.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.

Pada beleid terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hasilnya, NSR terbaru membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat tajam.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini