JAKARTA - Pengsuha Hotel dan Restoran DKI Jakarta menolak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame. Dalam aturan tersebut terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga 275%.
Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno mengatakan, peningkatan pajak reklame dinilai sangat tinggi. Hal ini dapat mengganggu ketahanan bisnis perhotelan dan restoran DKI Jakarta.
Baca Juga:Â Pajak Daerah Tumbuh Jadi Rp209,47 Triliun di 2022, Sri Mulyani: Perekonomian Membaik
"PHRI DKI Jakarta meminta pajak reklame yang 275% itu dapat di diskon lagi sehingga kita bisa bernapas. Karena kenaikan yang 275% itu kan sangat-sangat nyata," ujar Sutrisno, Rabu (18/1/2023).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemeritah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang terkait pajak reklame yang saat ini berlaku.
Baca Juga:Â Restitusi Pajak Capai Rp280 Triliun hingga Desember 2022, Naik 42,9%
"Kamu memohon agar ada peninjauan ulang tentang hal ini dan ada upaya nyata untuk menurunkannya ataupun kebijakan yang lebih ramah," kata Sutrisno.
Follow Berita Okezone di Google News