Share

Mengenal Arti Lampu Isyarat dan Sirine di Jalan Raya

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Minggu 22 Januari 2023 22:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 320 2748600 mengenal-arti-lampu-isyarat-dan-sirine-di-jalan-raya-itoNd2yod2.png Lampu Isyarat dan Sirine. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Pengguna jalan kerap melihat kendaraan-kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine. Dari berbagai warna lampu tersebut, banyak arti yang perlu diketahui termasuk hak kendaraan saat melintas.

Mengutip Instagram @kemenhub151, untuk lampu sirene berwarna merah atau biru diperuntukan bagi Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Baca Juga: Inggris Bantu Benahi Transportasi Publik di 6 Kota Besar Indonesia

Lampu sirene berwarna biru khusus digunakan Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu sirene berwarna merah digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan

Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Baca Juga: Siapa Pemilik PO Bus Mekar Jaya? Ternyata Ini Orangnya

Selain itu, ada juga lampu isyarat berwarna kuning. Lampu ini tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Follow Berita Okezone di Google News

Biasa digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini