JAKARTA - Pengguna jalan kerap melihat kendaraan-kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine. Dari berbagai warna lampu tersebut, banyak arti yang perlu diketahui termasuk hak kendaraan saat melintas.
Mengutip Instagram @kemenhub151, untuk lampu sirene berwarna merah atau biru diperuntukan bagi Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Baca Juga:Â Inggris Bantu Benahi Transportasi Publik di 6 Kota Besar Indonesia
Lampu sirene berwarna biru khusus digunakan Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu sirene berwarna merah digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca Juga:Â Siapa Pemilik PO Bus Mekar Jaya? Ternyata Ini Orangnya
Selain itu, ada juga lampu isyarat berwarna kuning. Lampu ini tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Follow Berita Okezone di Google News