JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR.
“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden mengeluarkannya,” ungkap Ketua Serikat Pekerja PLN Abrar Ali dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:Â Tambah Pasokan Listrik EBT, PLN Bangun 3 PLTS Baru
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Baca Juga:Â RUU EBT Dibahas, Tarif Listrik ke Masyarakat Jadi Seperti Apa?
Abrar juga meminta kepada seluruh stake holder PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara.
Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Abrar menilai, sikap pemerintah menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBT sudah sangat tepat.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News