JAKARTA – Marak beredar rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran. Pelaku usaha vape pun berharap pemerintah dan masyarakat tidak menghakimi industri vape yang legal sebagai biang keladi kasus tersebut.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menegaskan, penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke dalam likuidnya merupakan kejahatan serius yang harus ditanggulangi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:Â Heboh Likuid Vape Sabu, Pengusaha: Kita Dikambinghitamkan Pengedar Narkoba
Sebab kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yang digunakan konsumen.
“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai dari produksi hingga pemasaran kepada konsumen dewasa. Oleh karena itu, kami memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal,” pinta Aryo, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:Â Apakah Bahaya Rokok Elektrik Lebih Kecil daripada Rokok Biasa?
APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, APVI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI, dengan mendorong Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).
Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News