JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah berharap agar Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU.
Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga.
Menurutnya, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
BACA JUGA:Angka Pengangguran di RI Masih Tinggi, Ini Kata Menaker
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News