JAKARTA - Rincian gaji dan tunjangan kepala desa (kades) menarik untuk diulas. Hal itu karena ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Di mana aksi ini dilakukan di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023.
Dirangkum Okezone, Kamis (26/1/2023), berikut rincian gaji dan tunjangan kepala desa saat ini:
Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
 BACA JUGA:BNI Naikkan Gaji Pegawai meski Ada PHK Massal di 2022
Besaran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News