JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 yang terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Baca Juga:Â Rupiah Kian Menguat Lawan Dolar AS, Kini di Posisi USD14.947/USD
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono.
Adapun URK yang dicabut dari peredaran adalah URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Baca Juga:Â Rupiah Ngamuk Lawan Dolar AS, Gubernur BI Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Follow Berita Okezone di Google News