JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta pengumuman harga bahan bakar minyak jenis Pertamax non subsidi dilakukan seminggu sekali. Hal itu karena harga BBM RON 92 tersebut mengikuti harga pasar.
“Agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan tiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.
Dilansir Okezone, Minggu (29/1/2023), di bawah ini merupakan fakta harga BBM yang diumumkan seminggu sekali.
1. Tidak Ingin Terjebak Birokrasi
Erick menjelaskan dirinya tidak igin pemerintah terjebak dalam birokrasi, dimana sesuai Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) Pertamina bakal mengevaluasi harga jual BBM non subsidi setiap bulan.
Baca Juga:Â Cek Harga Pertamax, Pertalite hingga Solar Hari Ini, Ada yang Turun?
"Nah, kalau tiap minggu kan enak. Oh, harga minggu depan harga sekian, karena BBM dunia harganya sekian. Enak kan?" imbuhnya.
2. Aturan Pengumuman BBM Saat Ini
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah pengumuman BBM dilakukan setiap bulannya. Padahal, BBM Pertamax bukankan jenis BBM subsidi, sebab harganya sesuai dengan keekonomian.
Menurutnya, selama ini pemerintah sudah sangat baik karena mau membantu agar harga Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi namun tetap terjaga di pasaran. Tapi di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga secara keuangan tidak mau terlalu terbebani oleh harga minyak dunia yang naik-turun.
3. Tanggapan Menteri ESDM
Usulan Erick pun diamini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang memastikan pemerintah akan mengubah aturan penyesuaian harga Pertamax dan JBU lainnya dari sebulan sekali menjadi setiap pekan.
Baca Juga:Â Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per 26 Januari 2023, Ada yang Turun Gak?
Arifin menjelaskan alasannya yaitu harga minyak mentah dunia terus berfluktuasi setiap harinya. Dengan begitu, masyarakat bisa terbiasa dengan perubahan harga keekonomian BBM lebih rutin.
4. Shell Ikut Aturan Pemerintah
Perubahan harga BBM nonsubsidi tiap pekan sudah dilaksanakan banyak negara. Arifin juga mengkonfirmasi kebijakan ini akan berlaku untuk BBM nonsubsidi lain, termasuk produk milik SPBU swasta seperti Shell Indonesia, BP-AKR, dan SPBU Vivo.
"Shell senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai penentuan harga jual eceran BBM, termasuk pelaporan setiap pekan sesuai ketentuan yang ditetapkan," jelas VP Corporate Relations Shell Indonesia, Senin, 9 Januari 2023.
Follow Berita Okezone di Google News