JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Kementerian ESDM dan KLHK soal pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.
"Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP Royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/12023).
Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.
"Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang," ungkap Haerul.
Follow Berita Okezone di Google News