Share

7 Fakta Kasus KSP Indonesia Bikin Pejabat Terkejut dan Korban Menangis, Terdakwa Divonis Bebas

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Sabtu 28 Januari 2023 18:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 320 2754618 7-fakta-kasus-ksp-indonesia-bikin-pejabat-terkejut-dan-korban-menangis-terdakwa-divonis-bebas-8cMkDMMsA5.jpg Pemerintah Siap Ajukan Kasasi Kasus Indosurya ke MA. (Foto: Okezone.com/Kemenkop UKM)

JAKARTA - Indonesia terkejut, termasuk pemerintah yang tahu bahwa tersangka kasus penggelapan dana KSP Indosurya dibebaskan.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung pun memutuskan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait kasus KSP Indosurya, Sabtu (28/1/2023):

1. Bikin Kejutan

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Stok Minyak Kita Langka, Pedagang: Sebelum Menghilang Harganya Naik Rp175 Ribu per Karton

2. Koperasi Tidak Boleh Himpun Uang Masyarakat

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha

3. Ogah Kalah

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.

4. Langkah Pemerintah

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Follow Berita Okezone di Google News

5. Minta Segera Revisi UU Koperasi

Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.

6. Aset KSP Indosurya Dijual

MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

7. Tidak Ada Keadilan

Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini