Share

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023, Bisa Pakai HP Langsung Sat Set

Rina Anggraeni, Okezone · Sabtu 28 Januari 2023 18:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 622 2754821 cara-daftar-umkm-secara-online-2023-bisa-pakai-hp-langsung-sat-set-EEiJDG0Eox.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA- Cara daftar UMKM secara online 2023 menarik untuk diulas. Saat ini, pemerintah mendorong UMKM go digital unutk berjualan secara online.

Apalagi kini, pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku UMKM dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. UMKM harus mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro yang belum bankable atau tidak mendapatkan kredit perbankan.

Setelah pelaku UMKM terdaftar melalui OSS, selanjutnya akan diusulkan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut cara daftar UMKM secara online 2023 HP maupun PC, melalui langkah-langkah sebagai berikut:

 Buka laman OSS dengan alamat website https://oss.go.id/

 Setelah laman terbuka, klik “Daftar”

 Silahkan pilih skala usaha UMKM

 Masukkan semua data yang diperlukan, lalu klik “Daftar”

 Cek alamat email lalu klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan akses

 Jika Anda sudah mendapatkan akses, klik “Perizinan Berusaha” dan lanjutkan dengan memilih menu “Permohonan Baru”

 Jika sudah menyelesaikan langkah nomor 6, langsung lanjutkan dengan melengkapi data-data terkait usaha, antara lain :

 Data pelaku usaha

 Data bidang usaha

 Data detail bidang usaha

 Data produk atau jasa bidang usaha

 Setelah pengisian data yang diminta selesai dilakukan, cek kembali data yang ada pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, terdiri dari :

 Daftar produk/ jasa

 Data usaha

 Daftar kegiatan usaha

 Dokumen persetujuan lingkungan

 Kalau semua data di atas sudah diperiksa dan dilengkapi, klik menu “Selanjutnya” lalu beri tanda centang (√) pada “Pernyataan Mandiri”.

 Periksa pada bagian “Draf Perizinan Berusaha”

 Langkah terakhir, silahkan tunggu diterbitkannya Surat Perizinan Berusaha secara online

 (RIN)

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini