JAKARTA - Aset kripto berpotensi melanjutkan tren penguatan pada perdagangan besok, Senin (30/1/2023). Hal tersebut seiring dengan melambatnya laju inflasi di Amerika Serikat (AS).
Tren penguatan seakan tak terpengaruh oleh aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan DPR yang sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Analis sekaligus Komisaris PT Orbi Trade Berjangka, Vandy Cahyadi mengatakan, sentimen positif terhadap pergerakan kripto datang dari salah satu indikator tingkat inflasi yang masih jauh di atas target.
"Ini terlihat dari indeks harga produsen di AS menunjukkan adanya perlambatan. Tercatat, pada pertengahan 2022 indeks harga produsen AS mencapai 18% secara tahunan, sementara pada penghujung tahun menyusut menjadi 6,2%," kata Vandy dalam catatan hariannya, Minggu (29/1/2023).
Menurut dia, pendukung kripto akan bijaksana untuk mengawasi non fungible token (NFT) dan aplikasi merek dagang metaverse tahun ini yang merupakan 'sinyal yang dapat diandalkan' dari rencana penggunaan masa depan.
Terlepas dari arus berita kripto dan makroekonomi negatif baru-baru ini, total kapitalisasi pasar cryptocurrency menembus di atas USD1 triliun pada 21 Januari 2023. Tanda yang menggembirakan adalah bahwa metrik derivatif tidak menunjukkan peningkatan permintaan dari pedagang bearish saat ini.
Follow Berita Okezone di Google News