JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan mengontrol jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen, tapi yang ada batasan jumlah LPG. Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," ujarnya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Setelah pilot project tersebut rampung, lanjutnya, pemerintah baru akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional. Dikatakannya hal itu guna memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Tutuka menjelaskan, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Follow Berita Okezone di Google News