JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun digunakan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun menyebut keputusan penggunaan PMN tidak fair.
Menurut Rieke, kerugian negara seharusnya bisa dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa. Meski Rieke memaklumi mekanisme tersebut harus ditempuh demi menyelamatkan para nasabah Jiwasraya.
Baca Juga:Â 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah, Erick Thohir dan Ketua KPK Bersih-Bersih Bareng
“Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun. Lalu terdakwa hanya diminta mengembalikan Rp6,78 triliun. Sementara, ada suntikan PMN dari APBN yang notabene adalah uang rakyat. Saya tetap dalam pendirian hal itu tidak fair. Karena sebetulnya PMN bisa digunakan untuk hal lain dan seharusnya ganti rugi bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa. Tapi okelah, itu mekanisme karena kita harus segera menyelamatkan para nasabah dengan polis-polisnya,” ujar Rieke saat rapat Komisi VI dengan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya. Pasalnya, terdakwa hanya membayar Rp6,78 triliun yang artinya masih ada sisa kerugian Rp10,8 triliun.
Baca Juga:Â Heboh Kabar PHK Jiwasraya, Direksi dan Karyawan Dapat Insentif 0,8 Kali Gaji
“PMN Rp20 triliun lalu kemudian holding Rp6,7 triliun, itu sudah Rp26,7 triliun. Sementara kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun, ini kan sudah lebih. Oleh karena itu, kami butuh data yang lengkap sebagai bagian dari pengawasan,” tegas Rieke.
Tidak hanya itu, Rieke juga menyoroti kasus korupsi PT Asabri yang pelakunya juga merupakan tersangka korupsi Jiwasraya.
Rieke pun mengusulkan perlu diadakan rapat secara bersama-sama antara PT Asabri dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Follow Berita Okezone di Google News