JAKARTA – Lima provinsi menjadi percontohan penyederhanaan birokrasi. Kelima provinsi tersebut antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi penyusunan regulasi, penyesuaian standar operasional prosedur dan proses bisnis.
“Dengan menjadi daerah percontohan tersebut, kelima Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menjadi teladan kepada pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun juga kepada pemerintah provinsi lainnya,” kata Nanik dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Senin (30/01/2023).
Adapun penyederhanaan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah. Permen tersebut menyebutkan tahapan yang dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Follow Berita Okezone di Google News