JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana desa Rp70 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung operasional Badan usaha Milik Desa (Bumdes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan ada 4 cakupan pengguna dana desa untuk bumdes.
"Kami ingin memberikan refresh, terkait dengan fokus pemanfaatan dana desa, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022, kemudian ada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dana desa, itu di antaranya memang harapannya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola bumdes," ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/3/2023).
Adapun cakupan penggunaan dana desa untuk bumdes itu pertama untuk pendirian badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Kedua, dana desa bisa juga bisa menjadi penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
Lalu yang ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan. Seperti pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.
Follow Berita Okezone di Google News