JAKARTA - Dana darurat merupakan dana yang disimpan untuk kebutuhan darurat di masa mendatang, misalnya sakit, kerusakan rumah/kendaraan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sebagainya.
Dana darurat menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam perencanaan keuangan, tujuannya agar Anda tidak mengalami kesulitan keuangan atau terpaksa menggunakan dana investasi ketika membutuhkan dana tunai dalam jumlah cukup besar.
Selain itu dana darurat dapat dimanfaatkan sebagai dana cadangan agar Anda tidak kehilangan momentum ketika ada kesempatan langka di depan mata, seperti penawaran properti dengan harga tertentu yang unitnya terbatas.
Besarnya dana darurat dapat ditentukan dan dihitung berdasarkan pengeluaran dan kondisi Anda masing-masing. Oleh karena itu, Anda perlu menghitung pengeluaran rata-rata yang Anda gunakan setiap bulannya, contohnya jika pengeluaran Anda sebesar Rp 10 juta, maka dana darurat yang diperlukan yaitu antara lain:
1. Bagi lajang atau tidak memiliki tanggungan yaitu 6 kali pengeluaran rata-rata bulanan, maka dana darurat yang perlu Anda siapkan adalah Rp 60 juta.
2. Bagi Anda yang telah berkeluarga namun belum memiliki anak adalah sebesar 9 kali pengeluaran rata-rata bulanan, jadi dana darurat yang diperlukan yaitu Rp 90 juta.
3. Bagi Anda yang telah memiliki anak, dana darurat yang diperlukan yaitu sebesar 12 kali pengeluaran rata-rata bulanan, maka besarnya dana darurat yaitu Rp 120 juta.
Follow Berita Okezone di Google News