Share

IPO, Vastland Pasang Harga Rp108 per Saham

Khairunnisa, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 278 2757837 ipo-vastland-pasang-harga-rp108-per-saham-bOXNHJvikj.jpg VAST bakal lakukan IPO (Foto: Freepik)

JAKARTA – PT Vastland Indonesia Tbk (VAST) melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). VAST memasang harga Rp108 per saham.

Perusahaan properti pergudangan ini melepas sebanyak 650 juta saham atau 21,27% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO dengan nilai nominal Rp50 per saham. Dana yang bakal diraih VAST sebesar Rp70,2 miliar dan aksi ini dikawal penjamin pelaksana emisi efek Erdhika Elit Sekuritas, demikian dilansir dari Harian Neraca, Kamis (2/2/2023).

Perseroan juga menerbitkan sebanyak 130 juta waran seri I yang menyertai saham baru perseroan atau sebanyak 5,40 dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka IPO disampaikan.

Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru. Setiap pemegang 5 saham baru berhak memperoleh 1 waran seri I di mana setiap 1 waran seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 30 bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Harga pelaksanaan waran Rp338, yang dapat dilaksanakan setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2026. Total dana dari waran seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp43,94 miliar.

Dana IPO sebesar Rp33,05 miliar akan digunakan untuk pembelian aset berupa bidang-bidang tanah dan bangunan. Kemudian Rp16 miliar akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman berelasi kepada PT Bhinneka Kreasi Perdana. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja, yang digunakan untuk biaya operasional perseroan serta untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas transaksi jual beli tanah dan bangunan, termasuk dan tidak terbatas pada BPHTB, notaris, serta biaya terkait lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini