Share

Aksi Korporasi Emiten Hari Ini

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 06:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 278 2758065 aksi-korporasi-emiten-hari-ini-d15Gf7nSZc.JPG Aksi korporasi hari ini. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis emiten yang akan menggelar aksi korporasi hari ini, Jumat (3/2/2023).

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) adalah emiten yang akan menggelar aksi korporasinya hari ini.

Di mana CPDW akan melaksanakan RUPS hari ini.

Sebagai informasi, pasar modal Indonesia memiliki sejumlah peluang tahun ini. Meskipun ada ketidakpastian ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat adanya peluang yang dimiliki oleh pasar modal Indonesia.

 BACA JUGA:Update Terbaru Single Stock Futures, Begini Penjelasan BEI

“Selain tantangan, OJK mencermati berbagai peluang bagi pengembangan pasar modal Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam acara ‘Peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027’ di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Dia pun menyebut peluang yang dimiliki industri pasar modal Tanah Air antara lain, adanya potensi pembiayaan pembangunan nasional.

Follow Berita Okezone di Google News

Di mana kebutuhan pendanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari sektor swasta diperkirakan sebesar Rp2.813 triliun atau 44,71% dari total kebutuhan pembiayaan yang sebesar Rp6.293 triliun.

Kemudian, adanya perluasan basis investor terkait bonus demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2030 mendatang.

Adapun peluang pengembangan instrumen pasar modal yang beragam dan bersifat lintas industri, yang memberikan kesempatan bagi investor untuk memperluas investasi dan meningkatkan likuiditas pasar.

Lalu, peluang pengembangan keuangan berkelanjutan antara lain, penyelenggaraan perdagangan karbon dalam Perpres Nomor 98 tahun 2021 (Perpres NEK) dan Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 (Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon), serta peluang investasi berkelanjutan atau sustainable investment lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini