JAKARTA - Mantan Branch Manager PT MNC Finance, Muhammad Sarpudin terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan.
Di mana tersangka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di pengadilan Negeri Banjarmasin November 2022 lalu.
Dia secara terbukti telah melakukan indak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Diketahui, modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga.
 BACA JUGA:Selebgram Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp600 Juta, Emak-Emak Lapor Polisi
Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela.
Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat MNC Finance.
Â
Follow Berita Okezone di Google News