JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji peluang bagi perusahaan-perusahaan asing untuk melakukan initial public offering (IPO).
Dikutip Harian Neraca, hal ini untuk mendorong pertumbuhan likuidits di pasar modal dan juga investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa entitas bisnis yang dimaksud, telah beroperasi dengan mencari nasabah atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
”Dengan dibukanya peluang itu akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ katanya dikutip Jumat (3/2/2023).
 BACA JUGA:Main Hall BEI Dibuka untuk Umum, Anak TK Bakal Jadi Investor Masa Depan RI
Dia mengemukakan wacara itu setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung. Tapi dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
“Misalnya, SEC (Securities and Exchange Comission) banyak menemukan overstatement dalam laporan keuangan perusahaan SPAC di bursa Amerika Seerikat,” ungkapnya.
Adapun dia mengatakan bursa dan regulator pasar modal akan menyesuaikan ketentuan penerapan SPAC jika ingin IPO. Sebelumnya, pemerintah membuka ruang bagi perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan efeknya di Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
Perusahaan asing tersebut bahkan dapat melantai atau initial public offering (IPO) di BEI dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia juga menjelaskan ketentuan ini terungkap dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diusulkan pemerintah.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu pernah bilang, pembukaan ini diikuti dengan ketentuan untuk memitigasi resikonya, diantaranya memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan penawaran efeknya harus dilakukan dalam mata uang rupiah.
"Ketentuan mitigasi risiko ini telah dibahas pemerintah bersama dengan OJK dan Bank Indonesia. Tujuannya untuk memperluas akses pasar modal Tanah Air untuk bisa membuka inisiatif strategis lainnya," bebernya.
Lalu ketentuan baru ini penting karena masyarakat, khususnya yang menjadi investor baru, termasuk investor millennial sudah banyak yang langsung menanamkan investasinya di negara lain, seperti di Singapura.
"Melihat fenomena ini pemerintah bersama OJK ingin beri ruang investor-investor ini yang sudah investasi ke luar negeri untuk punya ruang melakukan investasi di produk-produk cross border ini, tapi di Indonesia sehingga aktivitas pengelolaan dana investasi itu bisa terjadi Indonesia," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.