JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aset pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) disita. Untuk itu, OJK meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyita harta kekayaan pemegang saham pengendali Wanaartha Life menyusul kasus gagal bayar terhadap pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemegang saham harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah.
"OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Ogi juga mendesak kepada pemegang saham pengendali dan PT WAL yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia demi memenuhi panggilan kepolisian sekaligus mempertanggungjawabkan masalahnya.
Follow Berita Okezone di Google News