JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup. Dia menegaskan jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.
Anas menegaskan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan.
Hal tersebut, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
Dia juga menyinggung soal rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.
Follow Berita Okezone di Google News