Share

Siap-Siap! Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Bakal Kena Sanksi

Avirista Midaada, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 18:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 320 2758711 siap-siap-jual-minyakita-lebih-dari-rp14-000-bakal-kena-sanksi-3JY3CZqhjZ.JPG MinyaKita. (Foto: Kemendag)

MALANG - Penjual

">Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dipastikan akan dikenai sanksi.

Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Kopindag) Kota Malang menegaskan bakal menindak pedagang nakal yang masih menjual minyak goreng kemasan bersubsidi melebihi HET.

Adapun pihaknya telah melakukan operasi pasar dengan menjual minyak goreng kemasan bersubsidi seharga Rp12.600 per liter, dengan total Rp151.200 per satu karton.

 BACA JUGA:Ibu-Ibu! Pasokan Beras dan Minyakita Banjiri Pasar

"Kalau ketahuan ada sanksi. Pertama distributor yang menjual melebihi Rp12.600 berkurang dan pencabutan izin juga bisa. Karena kan sudah ditentukan," ucap Kasi Pengendalian dan Pengawasan Dinas Kopindag Kota Malang Luh Putu Ayu, pada Jumat (3/2/2023).

Tetapi bagi pedagang yang masih menjual di atas harga eceran tertinggi diakui Ayu, itu merupakan stok yang dibeli bukan dari distributor, sehingga ketika pedagang membeli harganya sudah mahal.

Hasilnya harga jual minyak goreng kemasan bersubsidi pun melambung di atas Rp14.000 per liternya.

"Cuma sekarang kendalanya bagaimana pedagang membelinya tidak dari distributor, pasti lebih mahal jatuhnya. Ini pedagang yang sebenarnya salah, nggak boleh. Mereka (pedagang) pasti beralasan belinya sudah mahal jadi jual Rp14.000 rugi. Itu PR kita bersama untuk memantau," tuturnya.

Dia memastikan para pedagang yang menerima subsidi operasi pasar minyak goreng itu sudah tepar sasaran.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengingat para pedagang sudah mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi Simirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, sehingga ada data riil berapa banyak minyak minyak goreng yang didistribusikan.

"Aplikasi itu bisa menjadi barometer dan bisa memantau. Misal di Jawa Timur di Kota Malang sudah didistribusikan sekian. Itu akan terpantau di aplikasi, sehingga pedagang yang bisa membeli adalah pedagang yang punya aplikasi Simirah," jelasnya.

Sebagai informasi, operasi pasar minyak goreng kemasan bersubsidi mulai dilakukan di beberapa pasar di Kota Malang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk empat pasar yakni Pasar Madyopuro, Bunulrejo, Sawojajar, dan Sukun di tahap awal operasi pasar yang berlangsung hingga Senin mendatang.

Di operasi pasar minyak goreng ini, ada 400 kardus dengan masing-masing pasar dialokasikan sebanyak 100 kardus per pedagang.

Masing-masing kardus dijual Rp151.200 berisikan 12 kemasan dengan ukuran satu liter minyak kemasan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini