JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di bidang industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, alasan dilakukan revisi, pertama nomenklatur di Permen ESDM 8/2020 yang belum selaras dengan pengaturan di dalam Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Adapun permen terkait HGBT ialah turunan dari Perpres 121/2020.
Kedua mengakomodasi permohonan perusahaan/industri baru (yang belum beroperasi) dan termasuk ke dalam tujuh bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.
Baca Juga:Â Pasokan Gas Indonesia Melimpah tapi Masih Impor 76% LPG, Kok Bisa?
"Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk tujuh bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121/2020 untuk mendapatkan HGBT dan dan juga sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM 8/2020," paparnya.
Adapun ketujuh bidang industri tersebut, di antaranya pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca Juga:Â Surplus Gas tapi RI Doyan Impor Minyak
Arifin menjelaskan terdapat enam pokok materi di dalam Permen 15/2022 tersebut. Pertama, penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu.
Kedua, penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin untuk disampaikan dalam rekomendasi Menperin dalam penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).
Ketiga, mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan kepada Menperin.
Follow Berita Okezone di Google News