JAKARTA - Mengintip berapa gaji seorang dosen per bulan? Dosen merupakan pengajar seperti guru.
Bedanya dosen bekerja di universitas dan mengajar mahasiswa. Selain itu, fakultas juga terlibat dalam berbagai kegiatan lain seperti kegiatan yang berkaitan dengan tridarma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan mengabdi.
Profesi dosen sendiri banyak dipilih oleh para mahasiswa lulusan S2. Mereka biasanya adalah orang-orang yang bersemangat mengajar dan ingin memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Namun, orang yang ingin menjadi dosen seringkali menghadapi satu masalah, yaitu soal gaji. Diasumsikan bahwa gaji dosen tidak dapat menghasilkan pendapatan yang layak.
Baca Juga:Â 8 Prospek Kerja Jurusan Teknik Mesin yang Jarang Diketahui
Lantas berapa gaji seorang dosen?
Profesi dosen, sama halnya dengan guru SD, SMP, dan SMA masuk ke dalam kategori pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan begini, perhitungan gaji dosen, khususnya gaji pokok, sama seperti perhitungan gaji PNS (kecuali dosen swasta).
Saat ini, gaji PNS 2018 masih mengacu pada PP No. 30 Tahun 2015, dengan penetapan gaji dilakukan berdasarkan sistem golongan. Dengan riwayat pendidikan dosen yang umumnya telah S2, maka dosen akan masuk golongan III B. Golongan ini, sesuai aturan pemerintah, dapat gaji pokok minimal Rp2,56 juta rupiah sampai Rp4,205 juta, tergantung masa kerja.
Baca Juga:Â Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan
Jika dihitung, maka gaji dosen juga kisarannya tidak akan jauh dari jumlah itu. Sekilas, tampak gaji dosen tidak begitu menjanjikan jika melihat jumlah di atas. Eits, tapi tunggu dulu, gaji pokok ini hanya sebagian kecil dari gaji yang bisa didapatkan dosen.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (3/2/2023), berikut adalah gaji dosen negeri yang terbagi atas 4 golongan:
Golongan III (gaji dosen S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Follow Berita Okezone di Google News