JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan online minyak goreng kemasan murah, Minyakita. Menurutnya, hal tersebut berpotensi dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag, saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Jalan Tambakrejo Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Baca Juga:Â Pasokan Minyakita Siap Banjiri Pasar Rp14.000/Kg, Belinya Pakai KTP Ya!
Dalam pantauan Mendag di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu, harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan "Minyakita".
"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," kata dia.
Baca Juga:Â Mendag: Sekarang Beli Minyakita Harus Pakai KTP, Jangan Diborong
Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Follow Berita Okezone di Google News