JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali membahas soal gugatan World Trade Organization (WTO).
Menurutnya, meskipun telah digugat oleh sejumlah negara ke WTO, Indonesia tidak akan pernah mundur dari kebijakan yang melarang kegiatan ekspor bijih nikel.
Karena dia menyebut Indonesia merupakan negara merdeka yang tidak boleh diintervensi negara manapun.
BACA JUGA:China-AS Debat Panas di Sidang WTO
"Perintah Presiden jelas, setiap apa yang sudah kita putuskan terkait kedaulatan bangsa kita, ketika mereka bawa ke WTO kita hadapi, kita lawan juga karena negara kita sudah merdeka, tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara,” tegas Bahlil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Bahlil mengaitkan gugatan ke WTO dengan G20. Saat itu memang tidak semua negara di G20 menyetujui hilirisasi karena dampaknya menyetop ekspor bahan baku.
Namun, lanjut Bahlil, setelah melakukan perdebatan yang konstruktif dan menjelaskan bahwa hilirisasi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi, maka pada komunike poin 37 memuat komitmen dan kesepakatan di bidang perdagangan dan investasi.
“Di situ dinyatakan hilirisasi dan nilai tambah adalah bagian yang disetujui bersama. Sebelumnya itu tidak ada kesepakatan ini, makanya kita dibawa ke WTO,” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News