Share

Jokowi Ultimatum soal Saham Gorengan, Apa Langkah BEI?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 12:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 278 2760494 jokowi-ultimatum-soal-saham-gorengan-apa-langkah-bei-rLHZIp2zcM.jpeg BEI Sikapi Ultimatum Jokowi Soal Saham Gorengan. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung aksi menggoreng saham. Kepala Negara pun meminta regulator untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk jasa keuangan tersebut.

Menyikapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI berupaya mengantisipasi adanya saham gorengan dengan penerapan papan pemantauan khusus.

Menurutnya, saham gorengan merupakan saham yang pergerakannya tidak diikuti oleh fundamental. Pergerakan saham tersebut bisa naik dan turun dengan tidak biasa atau unusual.

Baca Juga: Disinggung Jokowi soal Saham Gorengan, Begini Kata OJK

“Papan pemantauan khusus itu kita harapkan dapat memantau pergerakan transaksi yang tidak didukung oleh fundamental,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, BEI juga melakukan sejumlah upaya lain sebagai langkah antisipasi yakni melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan. Hal itu dilakukan untuk memberi informasi kepada investor terkait kondisi suatu perusahaan.

“Kita isolasi saham-saham tersebut, dan menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian investor,” ujar Nyoman.

Baca Juga: IPO, Berdikari Pondasi Perkasa Bidik Rp141,2 Miliar

Selanjutnya, immediate action yaitu tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menjelaskan, bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.

Lalu, bursa juga mengenakan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) atas pemesanan atau order saham yang mencapai level harga tertentu. Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor, guna meningkatkan pemahaman dalam bertransaksi.

“Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini