Share

Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi, Enggak Bisa Buat Belanja!

Kurniasih Miftakhul Jannah, Okezone · Rabu 08 Februari 2023 04:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 320 2760780 uang-kertas-dan-koin-ini-sudah-tak-laku-lagi-enggak-bisa-buat-belanja-dHBDYa4voP.jpg Uang yang tak laku lagi (Foto: Bank Indonesia)

JAKARTA – Uang kertas dan koin ini sudah tidak laku lagi dan ditarik kembali oleh Bank Indonesia. Daftar uang kertas dan koin ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk belanja ataupun transaksi.

Adapun uang ini ditarik BI pada 1992 hingga 2022. Tahun lalu, BI telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Beberapa uang kertas yang telah dicabut BI antara lain

1. Rp 10.000/TE 1979 , tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

2. Rp 5.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

3. Rp 1.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

4. Rp 500/TE 1984, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

5. Rp 100/TE 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara uang koin yang sudah tidak berlaku antara lain

1. Rp 2/TE 1970, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

2. Rp 10/TE 1971, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

3. Rp 10/TE 1974, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

4. Rp 10/TE 1979, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

Baca Selengkapnya: Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini