JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membahas soal rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencana penetapan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.
Dia menjelaskan dalam rencana pemindahan kewenangan tersebut akan ada perubahan regulasi yang diharapkan dapat mengakomodir aspek.
Akan tetapi, dalam proses perubahan regulasi tersebut masih dilakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder.
 BACA JUGA:Tarif Ojol Diserahkan ke Gubernur, Ini Catatan Driver Ojek Online
"Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,” katanya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).
Adapun ketika ditanya menganai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto tak menjelaskan pastinya.
Namun, dia berharap kebijakan ini dibisa dilakukan sesegera mungkin.
Follow Berita Okezone di Google News