Share

Tarif Ojol Diatur Pemda, Kemenhub: Masih Tahap Pembahasan

Heri Purnomo, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 21:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 320 2760883 tarif-ojol-diatur-pemda-kemenhub-masih-tahap-pembahasan-Eum239Vfya.JPG Ilustrasi ojol. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membahas soal rencana penetapan tarif ojek online (ojol) ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencana penetapan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.

Dia menjelaskan dalam rencana pemindahan kewenangan tersebut akan ada perubahan regulasi yang diharapkan dapat mengakomodir aspek.

Akan tetapi, dalam proses perubahan regulasi tersebut masih dilakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder.

 BACA JUGA:Tarif Ojol Diserahkan ke Gubernur, Ini Catatan Driver Ojek Online

"Masih dalam tahap pembahasan. Nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam,” katanya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).

Adapun ketika ditanya menganai target kapan aturan tarif ojol bisa diberlakukan, Suharto tak menjelaskan pastinya.

Namun, dia berharap kebijakan ini dibisa dilakukan sesegera mungkin.

Follow Berita Okezone di Google News

“Harapan kami sesegera mungkin, tapi tentunya kami enggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi libatkan banyak instansi,” ucapnya.

Suharto menilai tarif ojol memang lebih tepat diatur oleh pemda.

Sebab, lingkup operasionalnya hanya berada di jarak yang dekat.

“Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah, dari Jakarta ke Semarang kan misalnya enggak ada namanya ojek. Lingkupnya enggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah,” katanya.

Suharto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa stakeholder terkait untuk membahas rencana pemindahan kewenangan penetapan tarif di Gubernur.

“Sudah sebagian, (tapi) belum selesai,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini