JAKARTA – Masyarakat harus waspada investasi bodong, jangan percaya jika untungnya tak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa harus berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang paling basic adalah pastikan bahwa produk tersebut entitas yang legal.
"Hati-hati izin mendirikan usaha berbeda dengan izin untuk usaha di sektor keuangan yang ini adalah harus otoritas di sektor keuangan dalam hal ini OJK," tegas Kiki dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).
Dia mengingatkan hal tersebut karena sering rancu mengingat izin usaha tiba-tiba berbentuk PT, padahal berbeda. Jadi pastikan bahwa ini entitas legal dengan cara telepon atau WA ke call center OJK di 157 atau 08157157157.
"Nomor bebas pulsa ya, sebutkan saja nanti namanya apa, nanti kami akan menyampaikan 'oh ini legal, ini yang bodong' misalnya seperti itu," ungkap Kiki.
Padahal, sampai saat ini OJK sudah banyak melakukan publikasi di berbagai sosial media, tetapi menurut Kiki masih banyak masyarakat yang malas untuk mencari tahu sendiri.
Follow Berita Okezone di Google News