JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan insentif diskon 50% bagi emiten penerbit green sukuk.
Dikutip Harian Neraca, upaya ini bertujuan untuk mendorong penerbitan sukuk berkelanjutan.
“Saat ini pembentukan regulasi mengenai green sukuk tengah dalam proses di OJK. Nantinya jika regulasi green sukuk ini dirilis, maka dapat dimanfaatkan oleh sektor energi untuk melakukan pembiayaan transisi ke green energy,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
 BACA JUGA:BEI Pantau Ketat Saham FILM, Ada Apa?
Insentif ini serupa dengan penerbitan green bond.
Di mana yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020, perusahaan yang akan menerbitkan green bond akan mendapatkan potongan biaya sebesar 50% dibandingkan dengan biaya penerbitan obligasi konvensional.
Jeffry menyampaikan secara historis memang sektor perbankan yang banyak menerbitkan sukuk. Tetapi ke depannya sektor energi bisa memanfaatkannya untuk pembiayaan transisi ke green energy. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan baru di pasar modal tahun ini. Salah satunya adalah regulasi terkait penerbitan sukuk berkelanjutan atau green sukuk. Selain green sukuk, OJK kan merevisi aturan terkait transaksi margin pada tahun ini. Dia mengatakan revisi beleid ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek.
Follow Berita Okezone di Google News