JAKARTA – Pembelian minyak goreng subsidi minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini menjadi bahan perbincangan dan menuai prokontra.
Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga berpendapat aturan ini hanya menyulitkan masyarakat. Semestinya membeli tinggal datang ke pasar dan mendapatkan barang, namun nanti harus menenteng KTP ke pasar.
Sebab, tidak semua ibu-ibu rumah tangga yang peka membawa KTP saat berbelanja. Imbasnya, jika lupa membawa KTP, tak dapat membeli Minyakita. Menurutnya, sebaiknya pemerintah tegas untuk melarang pendistribusian Minyakita ke ritel modern. Dibandingkan mengurusi pembelian menggunakan KTP.
"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat dikutip Rabu (8/2/2023).
Follow Berita Okezone di Google News