JAKARTA - Bripda HS diduga melakukan pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59). Ternyata Bripda HS merupakan Anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88).
Motif Bripda HS menghabisi nyawa Sony Rizal Taihitu karena hendak mengambil mobilnya
Belakangan terungkap bahwa Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online.
Bukan hanya bermain judi online, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga terhadap masyarakat. Bahkan juga pernah melakukan peminjaman uang terhadap temannya.
Baca Juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu berapa sih gaji anggota Densus 88 berpangkat Bripda? Apakah gaji sebagai anggota polisi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan?
Untuk gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Tetapi untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu.
Untuk gaji Polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Bripda termasuk dalam golongan II atau Bintara, dengan rincian gaji berkisar antara Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Berikut ini daftar gaji anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Â
a. Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
b Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Namun penghasilan anggota Polri tidak hanya dari gaji. Mererka juga diberikan tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.